Sinergi Makin Erat, Kejaksaan Negeri Kota Bandung Dukung Penuh Penyelenggaran JKN

“Permasalahan kepatuhan badan usaha yang masih menjadi fokus bersama yakni dalam hal pendaftaran, pelaporan data dan upah pekerja, serta pembayaran iuran JKN. Masih terdapat badan usaha yang mendaftar dalam Program JKN hanya untuk menggugurkan kewajiban peraturan perundang-undangan, namun belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dan melaporkan data upah sesuai dengan segmen kepesertaan Program JKN,” jelas Greishty.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya yang optimal terhadap badan usaha yang tidak patuh seperti melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor dan/atau pemeriksaan online. Selain itu juga telah dilakukan advokasi kepada badan usaha untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal BPJS Kesehatan. Akan tetapi, apabila belum ada progress maka tentunya perlu dilakukan upaya peningkatan kepatuhan yang lebih intens lagi.

“Dengan upaya yang sudah maksimal namun hasilnya belum optimal, maka tentunya kami membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kami berharap, dengan setelah dilakukan pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, ada komitmen dari badan usaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi. Hal ini dilakukan demi memberikan perlindungan bagi pekerja karena sakit bisa datang kapan saja. Apabila hal demikian terjadi, tentunya akses pelayanan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya tidak akan menjadi isu lagi,” terang Greisthy.

BPJS Kesehatan Cabang Bandung telah melimpahkan permohonan pendampingan hukum terhadap 41 badan usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran dan penyampaian data kepada BPJS Kesehatan. Serta, telah menyampaikan permohonan bantuan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 10 badan usaha yang menunggak iuran JKN.

“Semoga dengan perdampingan dan bantuan hukum ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kota Bandung. Untuk badan usaha yang menunggak iuran JKN, kami mengutamakan yang prioritas terlebih dahulu, selanjutnya dapat ber-progress terhadap badan usaha lainnya,” tutupnya. (rm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan