Pola Pembangunan dan Daya Dukung Semrawut, DPRD Kota Bandung Genjot Perampungan Raperda PPLH

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung saat ini tengah menggenjot perampungan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Hal tersebut guna Kota Bandung tetap layak huni hingga 30 tahun kedepan.

Raperda PPLH ini bakal mengatur segenap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Bandung yang kedepan harus mengacu kepada aspek lingkungan. Hal tersebut guna mengurangi beban daya dukung ekologis Bandung yang kini hampir kolaps.

Ketua Pansus Raperda PPLH, Yudi Cahyadi mengungkapkan, segala problematika yang terjadi di Kota Bandung bakal diatur oleh peraturan ini. Selain itu, Raperda PPLH diprediksi rampung pada tahun 2024.

“Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujar Yudi pada awak media, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jabar Meningkat, Ini Penyebabnya Kata DP3AKB

Tak dipungkiri, masifnya pembangunan infrastruktur yang terjadi di Kota Bandung sangat berdampak pada kebutuhan ekologis kota yang semakin berkurang.

Dilansir dari laman BPS Kota Bandung, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kembang hanya menyentuh angka 12,25 persen. Nilai tersebut masih jauh dengan dengan standar ketetapan RTH yang diatur oleh Permen Agraria dan Tata Ruang No 14 Tahun 2022 yakni sebanyak 30 persen.

Daya serap Kota Bandung pun kini hanya sanggup mewadahi 26 persen air hujan. Hal tersebut dampak dari pembangunan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan.

Hal ini mengartikan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mampu mengatasi permasalah tersebut. Kurangnya pengawasan jadi faktor sulitnya meredam aktivitas tersebut.

BACA JUGA: Lewat KLA, Jawa Barat siap Jadi Provinsi Layak Anak di Indonesia

Maka dari itu, diakui Yudi, Raperda PPLH ini bakal menjadi induk perda yang sebelumnya mengatur terkait pembangunan. Fokus penguatan Perda PPLH ini yakni penguatan pembangunan pada aspek ekologis yang berwawasan lingkungan.

“Jadi sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH ini,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan