Baca Juga: Optimalisasi Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Cabang Bandung Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh
Selama tahun 2022-2023, terdapat 366 badan usaha di Kota Bandung yang menunggak iuran JKN, dengan rincian 231 badan usaha di tahun 2022 dan 135 badan usaha di tahun 2023. Badan usaha menunggak di tahun 2022 berdasarkan skala prioritas, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diterbitkan SKK. Sementara untuk badan usaha yang menunggak sepanjang tahun 2023, akan dilakukan mekanisme pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Tumpat H. Sitompul mengatakan bahwa pada prinsipnya upaya pendampingan dan bantuan hukum terhadap BPJS Kesehatan adalah bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Salah satunya yakni memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait Program JKN, serta memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
“Kami telah menerima permohonan pendampingan hukum terhadap 41 badan usaha yang belum patuh dalam hal pendaftaran dan pelaporan upah pekerja, serta 434 badan usaha yang tidak membayar iuran Program JKN. Melalui kick off hari ini, kami akan melakukan upaya pendampingan dan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan dengan advokasi, pemanggilan sampai dengan kunjugan langsung kepada badan usaha,” ungkap Tumpat.
Ia berharap agar kewajiban bagi Pemberi Kerja untuk mendaftar, melaporkan data, membayar dan menyetorkan iuran Program JKN dapat segera dipatuhi oleh pemberi kerja.
“Mulai 29 Februari 2024 mendatang, kami akan melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang datanya sudah dimohonkan oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (rm)