Geruduk PN Bandung, Warga Dago Elos Bakal Terus Tolak Putusan Eksekusi Lahan

JABAR EKSPRES – Persidangan teguran yang melibatkan warga Dago Elos dan PT. Dago Inti Graha, berakhir antiklimaks. Persidangan ditunda. Lantas bakal dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sontak saja ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (20/2) siang tadi berujung ricuh. Warga yang tidak terima dengan putusan hakim persidangan melanjutkan aksi unjuk rasa di luar ruang persidangan.

Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Daffa mengatakan, sekalipun ada surat teguran dan ratusan warga terancam digusur paksa. Pihaknya bakal terus menolak putusan hingga membuahkan keputusan yang benar-benar adil.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan di Depan Gedung PN Bale Bandung Berhasil Diamankan, Ternyata Anak Kades Majasetra

“Hasil hari ini warga menolak Aanmaning Pengadilan Negeri Bandung. Banyak objek sengketa yang tidak sesuai dan subjek yang memang diulang dan tidak jelas keberadaannya,” ungkap Dafa kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (20/2).

Namun pada intinya, kata Daffa, warga bakal terus menolak pada anmaning tersebut. Terlebih ada ‘kecacatan’ dalam pengajuan peninjauan kembali maupun persidangan anmaning yang baru saja berlangsung.

“Putusan dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali, cacat formil. Untuk anmaning, tadi wakil ketua pengadilan mengatakan akan diadakan anmaning kedua,” tandasnya.

Sementara itu, massa aksi yang sudah berada sejak siang hari tersebut, membubarkan diri setelah berunjuk rasa tepat di depan PN Bandung. Pukul 17.00 WIB massa memutuskan pindah lokasi unjuk rasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan