Sehingga, didalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menerangkan terdapat tujuh catatan yang salah satunya adalah pengendalian pencemaran udara dan air.
“Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” tandas Eka. (YUD)
BACA JUGA: Teguk Miras Oplosan, 3 Warga Cariu Bogor Regang Nyawa