Satu Pekan Keluar dari Rutan, 2 Pelaku Jambret di Cilengkrang Bandung Kembali Dibekuk Polisi!

JABAR EKSPRES – Baru satu pekan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, dua pelaku kriminalitas berinisial I dan Z kembali dibekuk Polisi.

Sebelumnya, sempat ramai di sosial media dua pelaku jambret yang terekam kamera CCTV di kawasa Cibiru, Kota Bandung pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, pelaku I dan Z berhasil ditangkap jajaran Polsek Panyileukan sekira pukul 15.30 WIB di Pangkalan Ojek Cilengkrang Satu, Kota Bandung pada Sabtu, 17 Februari 2024.

BACA JUGA: Harga Meroket, Pedagang Kebutuhan Pokok di Bandung Ngeluh Sepi Pembeli

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurniawan mengatakan, pelaku berinsial I dan Z ketika melancarkan aksinya berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor, sekira pukul 16.47 mereka menargetkan korban berinsial NV.

“Korban yang juga mengendarai motor dipepet oleh kedua pelaku di jalan. Pelaku mengambil paksa handphone di dashboard motor hingga korban terjatuh,” kata Kurniawan, Senin (19/2).

“Korban sempat mengejar pelaku tapi tak terkerjar,” tambahnya.

Menurut Kurniawan, setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panyileukan mendatangi dan melakukan olah TKP. Termasuk meminta keterangan korban serta sejumlah saksi.

“Kami juga memeriksa CCTV yang merekam kejadian penjambretan itu. Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku,” bebernya.

Kedua pelaku diketahui berada di salah satu pangkalan ojek yang berlokasi di wilayah Cilengkrang Satu, Kota Bandung.

“Kemudian pelaku I dan Z dibekuk oleh Polisi tanpa melakukan perlawanan. Motif keduanya melakukan penjambretan karena masalah ekonomi,” ujarnya.

Kurniawan mengungkapkan, pelaku I dan Z baru satu pekan keluar dari Rutan Kebonwaru, karena kasus pencurian motor (Curanmor) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

“Mereka pengangguran tidak punya pekerjaan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya. (Bas

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan