Link PDF PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tahun 2024, Cek di Sini!

JABAR EKSPRES – Link download PDF PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dapat diketahui dalam artikel ini.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga menyertakan lampiran yang menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024.

Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Terdapat dua tahapan utama dalam proses pemilihan, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Sebagai contoh, persiapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran sejak 26 Januari 2024. Selain itu, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dijadwalkan dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024.

Tahapan penyelenggaraan mulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, hingga proses pemungutan serta penghitungan suara.

Berikut link download PDF PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

Link Download PKPU Nomor 2 Tahun 2024

PDF PKPU NOMOR 2 TAHUN 2024

BACA JUGA: Kapan Pembentukan KPPS Pilkada 2024? Catat Tanggal dan Tahapan Pilkada

Tahapan persiapan pemilihan

  1. perencanaan program dan anggaran
  2. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan
  3. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan
  4. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
  5. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan
  6. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
  7. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

BACA JUGA: KPU Resmi Tetapkan Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Paslon pada 27-29 Agustus

Tahapan penyelenggaraan

  1. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon
  2. pendaftaran Pasangan Calon
  3. penelitian persyaratan calon
  4. penetapan Pasangan Calon
  5. pelaksanaan Kampanye
  6. pelaksanaan pemungutan suara
  7. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
  8. penetapan calon terpilih
  9. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
  10. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan