JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan penjelasan kalau kamu belum terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Apakah kamu warga negara Indonesia yang ingin memberikan suara namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)?
Jangan khawatir, kamu masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih kamu pada pemilu mendatang.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja telah merilis pengumuman penting terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Film Dirty Vote Viral, Mengungkap Kecurangan dan Ancaman Pemilu 2024
Bawa KTP Elektronik Kamu
Berikut yang perlu kamu ketahui, dikutip dari kanal resmi YouTube KPU RI.
Meskipun kamu tidak termasuk dalam daftar pemilih resmi, kamu tetap bisa memberikan suara kamu.
Cukup bawa KTP elektronik kamu ke tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP kamu.
Jendela Pemungutan Suara
Waktu pemungutan suara untuk pemilih yang tidak terdaftar adalah dari pukul 12 siang hingga 1 siang waktu setempat pada tanggal 14 Februari 2024.
Penting untuk dicatat bahwa kamu hanya dapat memberikan suara selama jangka waktu tertentu ini.
Gunakan Hak Pilih Kamu
Jika kamu memenuhi semua kriteria kelayakan tetapi belum terdaftar, sangat penting untuk memanfaatkan hak pilih kamu.
Setiap suara sangat berarti dalam membentuk masa depan bangsa kita.
Prosedur di Tempat Pemungutan Suara
Setibanya di TPS, tunjukkan KTP elektronik kamu kepada petugas pemilu. Mereka akan memandu kamu melalui proses pemungutan suara dan memberikan kamu surat suara.
Dorongan untuk Berpartisipasi
Mari kita buat suara kita didengar dalam proses demokrasi ini. Datanglah ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024, dan gunakan hak pilih kamu untuk Indonesia yang lebih baik.
BACA JUGA: Ribuan Lembar Kertas Suara Dibakar di Tasikmalaya, Kenapa?
Dijadwalkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pemilihan ini bertujuan untuk menentukan pemegang jabatan presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2024-2029.
Kontes pemilihan umum ini sangat penting karena bertujuan untuk memilih presiden baru untuk menggantikan Joko Widodo, yang akan menyelesaikan batas dua periode jabatannya sebagai presiden dan secara konstitusional dilarang untuk mencalonkan diri kembali.