JABAR EKSPRES – Tempat Pemungutan Suara (TPS) memegang peranan penting dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Denah TPS menjadi informasi yang harus diketahui oleh para pemilih sebelum melangsungkan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, pemahaman mengenai skema pemungutan suara dalam Pemilu 2024 juga sangat diperlukan. Berikut adalah rincian lengkap terkait denah dan tata letak TPS Pemilu 2024.
Baca juga : Pemerintah: Karyawan yang Bekerja pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis gambar denah TPS untuk Pemilu 2024 yang mencakup TPS di dalam negeri maupun luar negeri yang bisa Anda lihat pada gambar di atas. Sementara, ketentuan dan tata letak TPS Pemilu 2024 sebagai berikut.
Ketentuan dan Tata Letak TPS Pemilu 2024
Aturan terkait TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Beberapa aturan terkait TPS Pemilu 2024 yang disebutkan dalam Pasal 7 PKPU No 25 Tahun 2023 antara lain:
- TPS dapat berlokasi di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
- TPS tidak diperkenankan berada di dalam ruangan tempat ibadah.
- Ukuran TPS minimal harus memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Pengerjaan TPS harus selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Tata letak TPS Pemilu 2024 mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
- Tempat duduk Pemilih
- Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
- Bilik suara (tempat pencoblosan)
- Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6)
- Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
- Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.
Baca juga : Doa Sebelum Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 untuk Menghindari Pemimpin Zalim
Dengan mengikuti aturan resmi ini, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU.