JABAR EKSPRES – Menjadi sesuatu yang memilukan ketika ada orang yang berusaha mengembangkan potensi olah raga tetapi dihalang-halangi hanya karena segelintir oknum haus akan uang. Itu yang saat ini terjadi pada dunia olah raga di Kota Banjar, dimana niat hati membuat event untuk mencari dan mengembangkan potensi anak muda dalam dunia futsal tetapi justru dipalak meminta jatah dengan dalil pelicin dalam pengeluaran rekomendasi.
“Jadi sampai hari ini mereka (Asosiasi Futsal Kota Banjar) belum mengeluarkan rekomendasi kegiatan. Itu karna itu mereka minta jatah,” ujar Atet Handiyana yang mengeluhkan birokrasi di dunia olah raga di Kota Banjar, Senin 12 Februari 2024.
Pihaknya berencana akan melaksanakan turnamen futsal pelajar antar Sekolah Menengah Pertama Sederajat se-Kota Banjar, namun terhambat lantaran rekomendasi dari Asosiasi Futsal Kota Banjar belum keluar. Sebab permintaan Asosiasi Futsal Kota Banjar berupa pembagian jatah dari tiket dan registrasi tidak dilaksanakan oleh panitia sehingga rekomendasi sampai saat ini belum keluar.
“Temen-temen panitia diminta jatah oleh Asosiasi Futsal (AFKOT) dari pembagian uang tiket dan registrasi. Kita jadi kurang respect dengan sistem begitu. Itu juga tidak ada dasar hukumnya,” kata Atet.
BACA JUGA: Lengkap! Daftar Biaya Sewa Lapangan Sepak Bola UIN SGD Bandung
“Buat apa panitia cape-cape terus AFKOT matok jatah, kerjanya cuma mengeluarkan rekom,” ucap Atet Handiyana menambahkan.
CEO Persikad 1999 Depok ini mengatakan, mau sampai kapan olah raga khususnya Futsal di Kota Banjar akan maju jika masih ada segelintir oknum yang mencederai tubuhnya sendiri. Dimana untuk mendapatkan rekomendasi saja harus membayar.
“Bagaimana olah raga di Banjar ini bisa maju. Kalau rekom aja harus bayar,” kata Atet.
Saat ditanya perizinan tempat yang rencananya akan digunakan sebagai venue Turnamen Futsal antar pelajar jenjang SMP Sederajat di Kota Banjar, Atet mengaku, Pemerintah dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Banjar sangat mendukung.
Mereka tegak lurus mendukung namun tetap tidak mengenyampingkan Peraturan Daerah yang berujung pada Pendapatan Asli Daerah.