JABAR EKSPRES – Sebuah film dokumenter yang sedang ramai dibicarakan adalah “Dirty Vote”, yang membahas kecurangan dalam Pemilu 2024.
Dalam waktu kurang dari sehari, film dokumenter ini telah ditonton lebih dari 3,2 juta kali.
“Dirty Vote” menghadirkan pandangan dari tiga ahli hukum tata negara, termasuk Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Baca Juga:Daftar Serial Netflix Terpopuler Minggu ini, Ada A Killer Paradox hingga Anime Solo LevelingHarga Bahan Pokok di Kota Bandung Alami Lonjakan Jelang Ramadhan
Dengan durasi 1 jam 57 menit, film ini mengulas tentang kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “dirty vote”?
Menurut cambridge.dictionary.org, “dirty vote” dapat diartikan sebagai suara atau pemungutan suara yang kotor.
Istilah ini digunakan dalam film untuk menggambarkan praktik-praktik yang tidak adil dan tidak jujur dalam pelaksanaan pemilu, yang membuat pemilu yang seharusnya bersih menjadi kotor.
dirty (adj) : tidak bersih
vote (v) : tindakan mengungkapkan pilihan atau pendapat Anda, terutama dengan menuliskan tanda secara resmi di atas kertas atau dengan mengangkat tangan atau berbicara dalam rapat
vote (n) : tindakan menunjukkan pilihan atau pendapat Anda dalam pemilu atau pertemuan dengan menulis X pada selembar kertas resmi atau mengangkat tangan Anda
vote (n) : cara mengambil keputusan dengan meminta sekelompok orang untuk memilih
Dandhy Dwi Laksono berharap bahwa film ini menjadi sumber pendidikan bagi masyarakat, terutama dalam masa tenang sebelum pemilu.
