Pun dengan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Setiap Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Sehingga pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh melakukan money politics selama masa tenang, karena berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu,” pungkasnya.