Bawaslu Kabupaten Bandung Himbau Peserta Pemilu: Patuhi Aturan Masa Tenang dan Bersihkan Alat Peraga Kampanye

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah mengeluarkan himbauan kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan masa tenang dan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini disampaikan oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Dede Sodikin mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.

“Dihimbau agar peserta pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye dan agar menertibkan alat peraga kampanye,” ujar Dede Sodikin dalam keterangan resminya.

Dede menambahkan, selain Bawaslu pihaknya juga telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan himbauan ini kepada peserta pemilu.

BACA JUGA : Aset Fasos dan Fasum BSI dan Baleendah Permai Diserahkan, Bupati Bandung: Sudah Bisa Mendapatkan Rp100 Juta dari PSPKB

Bahkan, Dede menyebut langkah selanjutnya adalah melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh kecamatan pada Minggu, 11 Februari 2024.

“Bawaslu beserta seluruh jajaran kecamatan, desa sampai pengawas TPS akan melakukan penertiban pada hari minggu tanggal 11 februari 2024. Kami juga sudah menyampaikan himbauan secara tertulis kepada peserta pemilu,” tambah Dede.

Selain itu, Dede juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye di wilayah Kabupaten Bandung sudah selesai. Saat ini, tinggal bagaimana masyarakat akan menentukan pilihannya pada tanggal 14 Februari 2024.

Untuk memastikan kelancaran proses pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bandung juga akan melakukan patroli pengawasan di setiap desa-desa pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya money politics atau serangan fajar. Juga mengajukan permintaan kepada partai politik, relawan, dan tim kampanye presiden di Kabupaten Bandung untuk segera menertibkan alat peraga kampanye mereka,” tegasnya.

Dede menyebut, dalam kerangka hukum, pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam PKPU 15/2023 sebagaimana diubah dengan PKPU 20/2023 tentang kampanye Pemilu.

Namun, berdasarkan definisi masa tenang, pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh terpasang.

“Dengan demikian berdasar definisi masa tenang yang Dimana merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, maka pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh masih terpasang,” sebutnya

Selain itu, pada Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan