7 Pemuda Pembawa Sajam Diringkus Satreskrim Polresta Bogor, 2 di Antaranya Dilumpuhkan!

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti senjata tajam beragam jenis yang didapat dari para pelaku di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (7/2. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti senjata tajam beragam jenis yang didapat dari para pelaku di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (7/2. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Bahkan kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu Kambtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa,” warningnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (YUD)

0 Komentar