Hasyim menyebutkan, pengiriman surat suara yang lebih awal dari jadwal itu telah diketahui bersama oleh PPLN maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Bukannya Panwaslu Taipei tidak tahu kalau itu melanggar prosedur. (Mereka) tahu. Tetapi karena disadari ada situasi yang lebih mendesak, yaitu untuk melindungi hak warga negara kita agar bisa menyalurkan suara lewat pos,” terangnya. (Mg/Ratih Pujawati)
BACA JUGA: Banyaknya Civitas Akademik Lakukan Petisi, Jokowi: Hak Demokrasi