Pemilih Wajib Tahu! Ini Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pemilih Wajib Tahu! Ini Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024
Pemilih Wajib Tahu! Ini Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aturan dan larangan yang mengatur perilaku pemilih di bilik suara selama pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sebelum memberikan suara, ketua KPPS harus mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke dalam bilik suara.

Penjelasan serupa terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Selain itu, pemilih dilarang untuk mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara, sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Larangan ini ditegaskan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Baca Juga:Rekomendasi Sepeda Hybrid Terbaik Tahun 2024, Harga Mulai Rp4 JutaanRamalan Shio Macan Tahun Naga Kayu 2024: Karier Meningkat Pesat

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, juga telah memberikan peringatan kepada masyarakat terkait larangan-larangan di bilik suara selama pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pemilu adalah proses yang harus dilakukan secara rahasia, dan pemilih tidak diperbolehkan merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

Menurut Hasyim Asy’ari, memamerkan pilihan suara dapat menimbulkan masalah baru, karena asas pemilu adalah kerahasiaan.

Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan.

0 Komentar