JABAR EKSPRES – Medi Junaedi (47 tahun) tersangka pelaku penganiayaan yang membuat Ajun Junaedi (51 tahun) kritis dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan.
Kejadian tersebut terjadi di kediaman korban pada sabtu (27/1), yang beralamat di di kampung Leuwi Keris Rt 01/ Rw 08, Desa Ciambar Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Dari informasi yang dihimpun, mulanya pelaku tak berniat melakukan penganiayaan terhadap korban, Medi semula berniat melakukan aksi kekerasan itu terhadap isteri dari Ajun.
Pelaku semula berniat untuk membuat cacat istri Ajun, lantaran ada hal yang membuat Medi merasa dendam terhadap istri korban, karena pernah menjanjikan keuntungan dalam usaha semacam kredit.
BACA JUGA: NKRI Darurat Masalah Kesehatan, Prabowo: Indonesia Kekurangan 140 Ribu Dokter
“Spontanitas, tadinya dia akan melukai istri korban, tetapi karena pas waktu masuk kedalam rumah menurut pengakuan pelaku, suaminya bangun dulu terdahulu jadi sekaligus menghalangi istri yang akan dijadikan korban sasaran, jadi dihantam duluan suaminya,” ungkap Kapolsek Cicantayan IPTU Teguh P Hidayat, pada Jabar Ekspres saat konferensi pers beberapa waktu.
Sambung IPTU Teguh, Medi ternyata sempat melakukan tindakan penganiayaan lainnya, hal itu menyusul adanya laporan lain sebelum tragedi yang membuat Ajun kritis.
“Itu pun kami ada 2 laporan, sehari sebelum terjadi pembacokan ini pelaku juga melakukan hal yang sama kepada warga lain,” sambungnya.
Setelah kejadian penganiayaan terhadap Ajun, Medi kemudian melarikan diri. Tak butuh waktu lama hanya selang beberapa hari pelaku berhasil dibekuk polisi di persembunyiannya di daerah Cipinang Jakarta Timur.
BACA JUGA: Kalahkan Liverpool, Arsenal Tempel Ketat The Reds di Puncak Klasemen Sementara Liga Premier Inggris
Atas perbuatan tersebut, kini ia harus meringkuk di sel tahanan Polsek Nagrak Polres Sukabumi.
“Ia (medi) disangkakan dengan pasal 351 KHUP ayat 1, dari tangan Medi juga diamankan sebilah kapak yang digunakan untuk melukai korban. Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, di hukum penjara selama – lamanya lima tahun,” tutupnya. (Mg9).