Menurutnya, selain mempunyai surat tanda register (STR), baik untuk dokter maupun fisioterapis juga harus mempunyai surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku.***
Dokter Gadungan Timnas Indonesia Ditangkap, Begini Kata PSSI
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News