JABAR EKSPRES – Tarif retribusi pelayanan puskesmas di kota Sukabumi per 1 Februari 2024 mengalami kenaikan, tarif tersebut awalnya dikenakan biaya sebesar Rp. 5 ribu kini menjadi Rp. 15 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan bahwa tarif retribusi layanan puskesmas tersebut hanya berlaku bagi pasien yang belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Bahwa kenaikan retribusi itu adalah ditujukan pada pasien non bpjs,” ujarnya pada Jabar Ekspres Kamis (1/2).
Sambung Reni, menurut ia naiknya tarif tersebut juga berbanding dengan penduduk kota Sukabumi yang sudah memiliki JKN, sehingga berani menetapkan keputusan tersebut.
BACA JUGA: Pengamat Politik dan Kebijakan Nilai BLT di Masa Kampanye Syarat akan Nilai Politis
“Kenapa kita berani menaikan tarif, karena kita sudah UHC (Universal Health Coverage), dimana 100 persen penduduk di kota sukabumi sudah memiliki jaminan kesehatan atau bpjs agar tidak perlu membayar retribusi untuk berobat ke puskesmas,” terangnya.
Masih kata Reni, menurutnya 90 persen pasien umum non BPJS atau JKN berasal dari luar kota Sukabumi, dengan hal seperti itu tak akan memberatkan masyarakat kota.
“90 persen pasien umum non bpjs berasal dari luar kota atau (dari) kabupaten, tarif retribusi puskesmas di kabupaten yang dekat dengan kota sejak 3 tahun lalu sudah Rp15 ribu, jadi kenaikan retribusi dapat dijamin tidak memberatkan masyarkat Kota Sukabumi dalam mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu,” paparnya.
Dengan naiknya tarif retribusi tersebut akan dibarengi dengan kualitas pelayanan, terlebih puskesmas di kota Sukabumi sudah mendapatkan akreditasi.
BACA JUGA: Dinilai Lambat, Komisi IV Miris atas Penanganan SD Negeri Polisi 1 Bogor Pasca Ambruk
“Jika dibandingkan dengan tarif layanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan oleh pihak swasta, maka tarif retribusi layanan Puskesmas masih terhitung murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah,” jelasnya.
Masih kata Reni, kenaikan retribusi tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Hal itu juga diberlakukan pada layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Seperti halnya layanan Puskesmas, tarif yang diberlakukan pun jauh dibawah laboratorium swasta. Perda ini tidak secara eksplisit menyatakan terjadi kenaikan, namun ada pelayanan-pelayanan baru yang harus diberikan Labkesda yang sebelumnya itemnya tidak disebutkan,” imbuhnya.