4. Dalam pembuatan TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
5. Dalam hal terjadi bencana alam, gangguan keamanan/kerusuhan atau terdapat kondisi lainnya di luar kuasa Pemilih yang menyebabkan
- Pemilih dalam DPT direlokasi dari tempat asalnya;
- dan/atau
- KPPS tidak dapat membangun TPS pada lokasi semula,
- KPU Kabupaten/Kota bersama dengan PPK dan PPS melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang termasuk Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk menyiapkan TPS di lokasi tempat Pemilih direlokasi.
6. Penyiapan lokasi TPS di tempat Pemilih yang direlokasi sebagaimana dimaksud pada angka 5) dapat meliputi:
- penyiapan lokasi TPS di Dapil yang sama dengan TPS semula atau
- penyiapan lokasi TPS di Dapil yang berbeda dengan TPS semula.
Demikian informasi seputar anggaran pembuatan TPS yang dapat diketahui dan penyiapan TPS sesuai ketentuannya.