“Untuk produksi pertama sebanyak 2 kilogram tembakau sintetis dan sudah habis terjual. Kemudian untuk produksi kedua dapat di amankan barang bukti dengan total tembakau sintetis 12,6 kilogram dan bahan mentah 1,8 kg,” tambah Bismo.
Kasatreskoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menambahkan, dalam kasus coklat ganja para tersangka mencapurkan ganja yang sudah dibubuhkan dan dicampur dengan coklat.
Setelah dikemas, para tersangka yang memiliki peran masing-masing tersebut memasarkannya melalui sistem tempel berjanjian melalui online dengan menyasar pelanggan yang berusia dibawah 30 tahun di wilayah Bogor.
“Beberapa ada yang sudah di pasarkan ada juga yangg dikonsumsi oleh tersangkanya. Mereka mengatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa. Ini merupakan inovasi baru dari para pengendar narkoba, kami akan kembangkan,” tuturnya.
Para tersangka sabu dan ganja dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika melanggar Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka tembakau sintetis terancam Pasal 112 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat tertentu dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Untuk yang memproduksi baik itu sintetis maupun coklat ganja ini dijerat Pasal 113 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara,” tukas Eka Chandra. (YUD)