Masyarakat Cimahi Tengah Diimbau Aktif Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Panwascam

“Contoh harga beras 5kg Rp. 60 ribu ditebus murah Rp. 2 rb itu tidak rasional menurut saya,” tegasnya.

“Yang saya baca di yang saya sampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, boleh sembako dibagikan itu minimal 50% potongan harga,” tambah Ratih.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, pembagian sembako dan uang dengan nominal yang tidak sesuai, seperti pengurangan dari Rp. 30 ribu menjadi Rp. 15 ribu, dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilu.

BACA JUGA: Ini Alasan Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Untuk pemilih khususnya warga kecamatan cimahi tengah, kami panwascam cimahi tengah mengajak agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS masing-masing , jangan sampai surat suara kita disalah gunakan oleh oknum-oknum yang berkepentingan dan tidak bertanggung jawab.

Kordiv P2HM Panwascam Cimahi Tengah, Nefrial Nobelta Irfan, menambahkan, Panwascam Cimahi Tengah mengimbau kepada warga Kecamatan Cimahi Tengah, terutama pemilih, untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

“Kami juga mengajak kepada warga cimahi agar sama-sama ikut mengawasi bila ada kegiatan kampanye di Masa Tenang , bila terjadi segera foto/videokan kemudian langsung dilaporkan ke Panwascam atau Bawaslu Kota Cimahi,” ungkapnya.

Tolak praktik “Money Politic” , menurut Nefrial jangan gadaikan masa depan masyarakat dalam 5 tahun kedepan dengan menerima Uang dari Peserta Pemilu yang kalau di konversi hanya sekitar kurang lebih Rp.50 /harinya

“Jangan sampai surat suara kita disalah gunakan oleh oknum-oknum yang berkepentingan dan tidak bertanggung jawab. Kami juga mengajak kepada warga cimahi agar sama-sama ikut mengawasi bila ada kegiatan kampanye di Masa Tenang,” tegas Nefrial.

BACA JUGA: Film Dokumenter Eksil Tentang Apa? Tayang di Bioskop Mulai 1 Februari 2024

Nefrial menekankan pentingnya segera mengabadikan foto atau video apabila terjadi insiden, dan segera melaporkannya kepada Panwascam atau Bawaslu Kota Cimahi.

“Tolak praktik “Money Politic” , jangan gadaikan masa depan anda dalam 5 tahun ke depan dengan menerima Uang dari Peserta Pemilu yang kalau di konversi hanya sekitar kurang lebih Rp.50 /harinya,” tandasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan