JABAR EKSPRES – Viralnya informasi mengenai skema pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol) di Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut adalah penjelasan dari pihak kampus hingga respons dan langakah OJK terhadap hal ini.
Baca juga : Rekomendasi Daftar Lengkap 162 Kampus Tujuan IISMA 2024 Jadi Peluang Mahasiswa Indonesia
Sebuah poster yang beredar di media sosial memperlihatkan informasi tentang program cicilan pembayaran uang kuliah bulanan di ITB, yang bekerja sama dengan Dana Cita.
Program ini menawarkan cicilan selama 6 hingga 12 bulan tanpa DP dan jaminan, yang menyerupai skema aplikasi pinjol pada umumnya.
Namun, respons dari pihak ITB, disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan dengan lembaga nonbank yang telah mendapat izin dari OJK.
ITB memberikan beragam pilihan pembayaran, termasuk layanan virtual account, kartu kredit, dan lembaga nonbank yang diawasi OJK.
Pihak ITB juga menyediakan prosedur keringanan dan cicilan uang kuliah bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran.
Namun, OJK turut memanggil Dana Cita terkait penggunaan layanan cicilan untuk uang kuliah tunggal (UKT) di ITB.
OJK menyatakan bahwa pinjaman UKT baru diberikan setelah melalui proses analisis kelayakan oleh Dana Cita dan suku bunga yang dikenakan sesuai dengan ketentuan OJK.
Baca juga : Jokowi Letakan Batu Pertama Kampus Gunadarma Gedung II di IKN
Kerja sama antara Dana Cita dan ITB bukanlah yang pertama kalinya, dan hal serupa juga dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya, menurut OJK.
Penjelasan ini diharapkan dapat mengklarifikasi kontroversi yang muncul terkait skema pembayaran UKT di ITB.