JABAR EKSPRES – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M.Samsuri, turut merespon heboh pinjol untuk pembayaran UKT di ITB.
Menurutnya, mekanisme pembayaran UKT masuk ruang teknis yang ditentukan masing – masing perguruan tinggi.
Samsuri menguraikan, yang namanya Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah kewajiban bagi seorang mahasiswa.
“Mekanismenya juga hasil kesepakatan antara mahasiswa atau orang tua dengan pihak perguruan tinggi,” cetusnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (30/01).
Baca Juga:Pemprov Jabar Targetkan Capaian Investasi 2024 Lebih dari Rp247 triliun Ucapan Guntur Soekarnoputra Dinilai Sudah Merendahkan Jokowi, Emang Bilang Apa?
Samsuri melanjutkan, dari pihak DIKTI juga tidak ada arahan khusus terkait teknis pembayaran. Makanya sejumlah kampus menggunakan mekanisme sesuai kesepakatan masing-masing.
Ada yang pakai virtual account bekerja sama dengan bank, atau lainnya. Termasuk dalam hal ini sistem pinjol yang diresahkan mahasiswa ITB.
“Teknisnya saya kurang paham karena memang otoritas kampus masing-masing,” tuturnya.
Namun, Samsuri juga mengungkapkan bahwa sebenarnya tetap ada ruang diskusi ataupun ruang aduan ketika ada UKT yang dinilai cukup memberatkan.
Biasanya dalam penentuan kesepakatan awal UKT juga ada ruang diskusi. Termasuk mempertimbangkan sejumlah data mahasiswa.
Ruang aduan terkait keberatan UKT juga terbuka lebar. Mulai lewat Kementerian hingga ruang – ruang di perguruan tinggi masing – masing.
Sebelumnya, Senin (29/01), sejumlah mahasiswa ITB menggelar aksi demo di depan kantor rektorat.
Mereka resah atas solusi yang diberikan pihak kampus terkait tunggakan UKT. Solusi dalam hal ini adalah pinjaman melalui pinjaman online (pinjol).
Baca Juga:Gelar Aksi Penanaman 1000 Pohon di Sungai Cimahi, Paguyuban Paku Sunda Wujudkan Keberlanjutan Ekosistem AlamKPU Kabupaten Bandung Prioritaskan Distribusi Logistik Pemilu Mulai dari Daerah Terjauh
Solusi itu dinilai memberatkan siswa. Karena sistem pinjol memiliki bunga yang tidak sedikit.(son)
