JABAR EKSPRES – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M.Samsuri, turut merespon heboh pinjol untuk pembayaran UKT di ITB.
Menurutnya, mekanisme pembayaran UKT masuk ruang teknis yang ditentukan masing – masing perguruan tinggi.
Samsuri menguraikan, yang namanya Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah kewajiban bagi seorang mahasiswa.
Samsuri melanjutkan, dari pihak DIKTI juga tidak ada arahan khusus terkait teknis pembayaran. Makanya sejumlah kampus menggunakan mekanisme sesuai kesepakatan masing-masing.
Namun, Samsuri juga mengungkapkan bahwa sebenarnya tetap ada ruang diskusi ataupun ruang aduan ketika ada UKT yang dinilai cukup memberatkan.
Ruang aduan terkait keberatan UKT juga terbuka lebar. Mulai lewat Kementerian hingga ruang – ruang di perguruan tinggi masing – masing.
Sebelumnya, Senin (29/01), sejumlah mahasiswa ITB menggelar aksi demo di depan kantor rektorat.