Pada kesempatan itu, SatResnarkoba Polres Cimahi juga mengungkap peredaran narkoba selama bulan Januari 2024. Dalam rentang satu bulan itu, ada 13 kasus dengan 13 pelaku yang berhasil diungkap.
13 kasus tersebut dengan rician tujuh kasus narkotika jenis sabu, empat kasus ganja dan satu kasus narkoba jenis tembakau sintetis serta satu kasus ekstasi.
Dari penangkapan tersebut, SatReskrim Polres Cimahi dapat menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 148,96 gram, ganja seberat 27,482 kilogram dan tembakau sintetis 400,24 gram serta ekstasi sebesar 74 butir. (ziz)