Panwascam Cimahi Selatan Ungkap 72 LHP Selama Masa Kampanye

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Peningkatan pengawasan kampanye terjadi selama periode reses kampanye 2024. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimahi Selatan secara aktif melakukan pengawasan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 26 Januari 2024, dengan menghasilkan 72 laporan hasil pengawasan (LHP).

Beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah peserta Pemilu. Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi adalah pelanggaran administrasi sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2012 tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

“Peserta Pemilu, termasuk anggota partai dan calon legislatif, diwajibkan menjalani prosedur administrasi secara bertahap sebelum melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah tersebut,” ucap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Trie Endah Julianti, Minggu 28 Januari 2024 dalam Press Release.

“Sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan, tugas kami adalah mendokumentasikan hasil pengawasan dalam LHP dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kota Cimahi untuk evaluasi dan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan,” tambah Trie.

Perlunya pengamanan administratif bagi calon legislatif (caleg) menjadi penting, sayangnya, dapat menimbulkan konflik berjenjang. Seorang caleg tetap aktif dalam kegiatannya, namun hal ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara sesama caleg.

BACA JUGA: JK dan Surya Paloh Hadiri Kampanye Akbar Bandung, Anies: Jabar Makin Terlihat Berada di Barisan Perubahan

“Kami ingatkan kembali peserta pemilu aman dan damai, bila ada yang melakukan kampanye kita himbau. Kami tetap mengawasi karena kewajiban kami bila tidak terjadi pelanggaran administrasi,” kata Trie.

Sisa tujuh hari menuju pemilihan, sejumlah calon legislatif (caleg) dari berbagai partai masih memiliki kekurangan administratif. Upaya dilakukan untuk memastikan setiap caleg memiliki persyaratan lengkap guna memastikan kesetaraan hak.

“Kami turut melibatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pendampingan pengawasan pada Pemungutan Suara (PKD) di wilayah RW masing-masing, guna memastikan pengawasan tahapan kampanye dan kegiatan reses berjalan secara efektif,” pungkas Ketua Panwascam Cimahi Selatan, Rd. Endar Bono Suwarsono.

Dalam pemantauan tahapan kampanye, pihak pengawas pemilu di kecamatan berwenang menangani proses sengketa cepat melalui musyawarah. Saat ini, fokus pihaknya tertuju pada penyelesaian sengketa yang terjadi di kecamatan Cimahi Selatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan