JABAR EKSPRES, KAB. BANDUNG – Pelaksanaan tata kelola satu data Kabupaten Bandung dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah (Rakorpemda) bulan Januari, yang dipimpin oleh Bupati Bandung, Kang DS, Jumat (26/1/2024)
Pada kesempatan tersebut, Kapala Baperida Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi menyampaikan paparan tentang Pelaksanaan tata kelola satu data Kabupaten Bandung, meliputi kejelasan dasar hukum, Upaya pengembangan kompetensi SDM, pengembangan manajemen dan aplikasi, penyusunan regulasi terkait tata Kelola satu data, mekanisme pendataan dan updating data, permasalahan dan rencana tindak lanjut.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha, menjelaskan bahwa dalam rangka percepatan transformasi digital, Diskominfo telah menyiapkan super apps “Bedas Smart Services (BSS)”, yang akan menjadi satu-satunya aplikasi terintegrasi dari seluruh aplikasi pemerintah Kabupaten Bandung.
BACA JUGA : Targetkan 8 Kali WTP Berturut-turut, Bupati Bandung Minta Inspektorat Lakukan Hal Ini
“Dalam BSS terdiri dari tiga komponen utama, yaitu informasi publik, layanan publik dan administrasi pemerintahan, sehingga Masyarakat yang membutuhkan informasi dan layanan publik, serta pelaksanaan tugas pegawai pemerintah akan lebih dimudahkan. Terkait dengan data yang tersedia, bersumber dari data yang menjadi kebijakan dan program strategis/prioritas Bupati dan data yang berasal dari SIMASDA yang diinput oleh para perangkat daerah. Selain BSS, Diskominfo pun telah menyiapkan dashboard pimpinan yang dilengkapi dengan peta digital. Data yang tersaji bukan hanya byname by address (BNBA), tetapi dilengkapi dengan foto, titik koordinat dan jalur menuju lokasi sasaran. Dengan demikian, pimpinan dan pihak yang berkepentingan akan lebih mudah dan praktis dalam memformulasikan kebijakan dan akan lebih tepat sasaran karena didasarkan pada data yang akurat.”
“Sejauhmana kualitas data yang tersaji pada BSS maupun Dashboard pimpinan, akan sangat tergantung dari kualitas data yang diinput oleh perangkat daerah. Oleh karena itu, saya mohoin Kerjasama dari para perangkat daerah sebagai produsen data, agar dapat menginput data dengan baik, sesuai dengan kebutuhan dalam Pembangunan Big Data.” Terang Yosep.
“Para Kepala OPD tidak perlu khawatir tentang kerahasiaan dan keamanan data. Kita bisa menelaah Kembali ketentuan pasal 15 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagai landasan bagi kita dalam menyampaikan data mikro kepada Diskominfo sebagai Wali Data. Karena ini untuk kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara, dan Saya menjamin kaerahasiaan dan keamanan data tersebut. Hal ini akan kita perkuat dengan sertifikasi ISO 270001 terkait dengan keamanan data”, lanjutnya.