JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana menetapkan standar minimum kecepatan internet tetap (fixed broadband) di RI menjadi 100 Mbps, sebagai respons terhadap kelemahan jaringan saat ini.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie, kecepatan internet di Indonesia saat ini masih rendah, hanya mencapai rata-rata 24,9 Mbps.
Budi Arie menegaskan bahwa Kominfo berencana mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan semua penyedia layanan internet tetap untuk tidak menjual kecepatan di bawah 100 Mbps.
Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Huawei MateBook D16 2024Amazfit Active Edge Hadir di Indonesia dengan Desain Lebih Sporty
Operator-operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan dipanggil untuk berdiskusi mengenai peningkatan kecepatan internet.
Indonesia, menurut Speedtest Global Index milik Ookla, menempati peringkat 126 dari total 178 negara dengan kecepatan rata-rata 27,87 Mbps.
Detailnya, kecepatan unduh fixed broadband di Indonesia adalah 27,87 Mbps, unggah 16,85 Mbps, dan latensi 7 ms.
Sementara itu, Singapura menjadi negara dengan kecepatan fixed broadband terbaik di dunia dengan 270,62 Mbps.
Di kawasan Asia Tenggara, kecepatan internet fixed broadband Indonesia masih kalah jauh.
Upaya meningkatkan kecepatan internet di Indonesia menjadi 100 Mbps diharapkan dapat memperbaiki akses internet yang lebih cepat dan lebih efisien bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi di era digital.
