Kominfo: Kecepatan Internet RI Harus Capai Minimal 100 Mbps

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana menetapkan standar minimum kecepatan internet tetap (fixed broadband) di RI menjadi 100 Mbps, sebagai respons terhadap kelemahan jaringan saat ini.

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie, kecepatan internet di Indonesia saat ini masih rendah, hanya mencapai rata-rata 24,9 Mbps.

Baca juga : Ganjar Kampanye Terbuka Pertama di Bandung, Singgung Makan Siang dan Internet Gratis

Angka tersebut berada di bawah negara-negara seperti Filipina, Kamboja, dan Laos, dan hanya lebih unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

Budi Arie menegaskan bahwa Kominfo berencana mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan semua penyedia layanan internet tetap untuk tidak menjual kecepatan di bawah 100 Mbps.

Operator-operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan dipanggil untuk berdiskusi mengenai peningkatan kecepatan internet.

Indonesia, menurut Speedtest Global Index milik Ookla, menempati peringkat 126 dari total 178 negara dengan kecepatan rata-rata 27,87 Mbps.

Detailnya, kecepatan unduh fixed broadband di Indonesia adalah 27,87 Mbps, unggah 16,85 Mbps, dan latensi 7 ms.

Sementara itu, Singapura menjadi negara dengan kecepatan fixed broadband terbaik di dunia dengan 270,62 Mbps.

Di kawasan Asia Tenggara, kecepatan internet fixed broadband Indonesia masih kalah jauh.

Baca juga : Ganjar – Mahfud Prioritaskan Bangun Digitalisasi Melalui Internet Cepat

Negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Filipina memiliki kecepatan yang lebih tinggi, dengan Indonesia hanya melampaui Myanmar dan Timor Leste.

Upaya meningkatkan kecepatan internet di Indonesia menjadi 100 Mbps diharapkan dapat memperbaiki akses internet yang lebih cepat dan lebih efisien bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi di era digital.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan