Disdukcapil Kabupaten Bandung Sebut Aktivasi dan Pemindahan dari E-KTP ke IKD Masih Sangat Rendah Hanya 2 Persen

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman mengatakan saat ini proses aktivasi dan pemindahan dari E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) ke IKD (Identitas Kependudukan Digital) masih sangat rendah.

Menurutnya, dari target 2,6 juta penduduk Kabupaten Bandung yang sudah memiliki E-KTP hanya ada sekitar 52.000 jiwa atau 2 persen yang sudah terekam.

“Sebenarnya, target kita kemarin itu 600.000, Namun ini masih sangat rendah kurang lebih ada 2 persen jiwa lah yang sudah terekam jadi artinya PR kami memang luar biasa,” ujar Yudi saat ditemui di Soreang, Selasa (23/1/2024).

Yudi menjelaskan, menurutnya pihaknya harus lebih bekerja keras lagi untuk mensosialisasikan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya dengan bekerjasama melalui media.

“Jadi harus dengan kerja keras, termasuk kami minta bantuan juga hari ini bisa kerjasama dengan media juga artinya di wilayah sosialisasi dan edukasi bisa dibantu kami, jadi masyarakat bisa memahami adanya aplikasi ini, karena ini memudahkan untuk masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: Demi Penuhi Kebutuhan Pupuk Organik, Pemkab Bandung Wacanakan Pembangunan Pabrik Pupuk

Yudi menambahkan, masih jauhnya target aktivasi IKD di Kabupaten Bandung salah satu kendalanya kurangnya pemahaman dan sosialisasi dan juga sarana dan prasarana.

“Ya salah satunya, mungkin pemahaman, mungkin sosialisasi memang diakui kami masih sangat terbatas yang kedua sarana dan prasarana seperti Smartphone di masyarakat juga masih terbatas, termasuk jaringan internet di beberapa wilayah masih belum lancar, tapi kan ini masih terus diupayakan,” tuturnya.

Menurutnya, penggunaan IKD ini bisa lebih memudahkan masyarakat, khususnya dalam mendapatkan data dan perlindungan sosialnya.

“Ya ini kan masyarakat kaitan dokumennya memudahkan dalam konteks mendapatkan data yang bersangkutan artinya terekap, perlindungan sosial nya muncul, identitas yang bersangkutan bisa diverifikasi begitu, artinya masyarakat punya identitas hanya dengan membawa aplikasi saja,” ungkapnya.

Selain itu, di sektor perbankan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjukan surat edaran yang ditujukan Perbankan, termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan), agar mempermudah proses apabila masyarakat menjadi nasabah salah satu bank.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan