Sementara itu, salah satu Akademisi, Sidik Firmadi, mengatakan seharusnya sekolah negeri itu tidak boleh ada penjualan paket-paket buku. Kepala Daerah, kata dia, harus tegas mengawasi dan menertibkan praktik-praktik yang menguntungkan segelintir oknum pribadi maupun kelompok dalam dunia pendidikan di Kota Banjar.
“Harusnya kalau sekolah negeri itu gratis dari SD sampai SMP kan wajib belajar 9 tahun. Kepala Daerah harus tegas dan pro terhadap pendidikan, harus berani menertibkan dan benar-benar mengawasi agar pendidikan itu gratis tanpa pungutan apapun,” kata Sidik Firmadi.
Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan. (CEP)
BACA JUGA: Tanggapan Dan Harapan Dosen UIN Bandung Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia