Polisi Tangkap Pengendara Motor Bawa Senpi di Cileunyi

JABAR EKSPRES – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo angkat bicara terkait adanya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berhasil diamankan petugas kepolisian dengan kedapatan membawa senjata jenis api (Senpi) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (21/1/2024).

Menurutnya kejadian tersebut bermula ketika petugas lantas melihat pengendara motor yang sedang berboncengan 3 tidak sesuai dengan aturan kendaraan.

“Jadi pada awalnya petugas lantas kita melihat adanya sepeda motor yang bonceng 3 di mana Sesuai aturan kan motor itu hanya boleh dibonceng 2,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Kusworo menjelaskan, setelah melihat kendaraan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan melihat salah satu pria membuat sesuatu ke dalam semak belukar.

“Ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke semak semak belukar. Kemudian oleh petugas diamankan orangnya dan dilakukan pencarian terhadap barang yang dilemparnya,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, kemudian petugas polisi memeriksa barang yang dibuang tersebut dan mendapati sebuah senjata angin.

BACA JUGA: Motor Curian Mogok di Cileunyi, Pelaku Hampir Diamuk Massa

“Ternyata itu adalah senjata angin ya pistol angin dengan peluru mimis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut langsung diamankan oleh Polsek Cileunyi dan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 13 dimana pengendara yang membahayakan nyawa pengendara lain ini bisa diancam dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun pidana penjara.

Adapun ketika ditanya terkait yang bersangkutan membawa senjata tersebut, kata Kusworo pihaknya masih melakukan pendalaman.

Dan memastikan jika pistol tersebut bukan termasuk dalam kategori senjata api melainkan masuk jenis pistol angin dengan peluru mimis.

“Masih dilakukan pendalaman kepada yang bersangkutan bahwa senjata tersebut merupakan sebuah pistol ya, namun tidak memberikan ledakan api sehingga tidak bisa dikategorikan ke dalam senjata api. Maka itu masuk ke kategori dan pistol angin ya dengan peluru mimis,” ungkapnya.

Adapun saat ini kata dia, ketiga orang tersebut tidak dilakukan penahanan, lantaran hukuman pidananya masih di bawah 5 tahun.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan, namun sementara ini masih diambil keterangan dalam kurun waktu yang masih proses belum sampai 1×24 jadi statusnya masih penangkapan,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan