Menurut pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu, BPD juga bukan termasuk dalam ASN. “Ini (BPD) perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa,” sambungnya.(son)
Pemantau Pemilu Nasional Turut Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil ke Bawaslu
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News