“Ini malah dilegalkan tanpa disadari. Langkah kongkrit yang perlu diambil oleh pemerintah itu, lakukan pembatasan izin privatisasi air, baik mata air maupun air bawah tanah,” ujarnya.
Menurut Iwang, air bersih untuk kebutuhan perusahaan yang mengkomersilkan itu, tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan serta sosial masyarakat. Apalagi kalau aktivitas tersebut dilakukan secara berlebihan.
Iwang menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus mempunyai kontrol, terhadap perusahaan yang melakukan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk langkah regulasi untuk mengatur pembatasan privatisasi air oleh perusahaan.
“Lakukan juga kontrol dan pengawasan secara serius, baik itu kepada industri atau pabrik-pabrik untuk memanfaatkan air bawah tanah secara berlebihan,” pungkasnya. (Bas)