JABAR EKSPRES – Progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan hampir rampung. Saat ini raperda itu tengah diuji oleh Kemendagri.
Anggota Pansus VII DPRD Jabar Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengungkapkan, pansus secara materi telah tuntas membahas raperda prakarsa DPRD Jabar itu. “Kami sudah pleno. Pembahasan di tingkat pansus telah tuntas. Sekarang tinggal proses di Kemendagri,” katanya.
Salah satu urgensi pembahasan raperda itu adalah penyesuaian terhadap beberapa regulasi yang kini telah diperbarui. Sebenarnya, Jabar juga sudah memiliki perda terkait kepariwisataan. Namun Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan sudah kadaluarsa. “Jadi butuh diperbarui,” katanya.
Selain itu tujuannya juga untuk semakin meningkatkan sektor pariwisata di Jabar. Termasuk mendongkrak para pelaku usaha yang bergerak di bidang wisata.
Saat ini sektor pariwisata di Jabar juga masih pasang surut. Itu terlihat dari beberapa indikator terkait pariwisata di Jabar. Misalnya dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mencatat bahwa traffic penumpang domestik di Jabar pada 2022 masih pasang surut. Pada Oktober 2023 tercatat ada 34,83 ribu penumpang dari sejumlah bandara di Jabar. Yaitu Bandara Husein Sastranegara, Kertajati, Nusawiru, Cakrabuwana, dan Wiradinata. Angka itu menurun saar November 2023 yang hanya tembus di angka 22,96 ribu penumpang.
Tren yang sama juga terlihat dari wisatawan mancanegara yang keluar masuk dari pintu penerbangan maupun pelabuhan di Jabar. Pada November 2023 tercatat ada 463 wisman dari sejumlah pintu masuk di Jabar. Yaitu Bandara Kertajati, dan Pelabuhan Muarajati. Angka itu turun jika dibanding Oktober 2023 yang tembus di angka 513 orang.
Selain itu, sektor pariwisata juga tengah diguncang terkait kebijakan baru mengenai kenaikan pajak beberapa sektor hiburan. Menurut Open Data Jabar, sedikitnya tercatat ada 648 tempat hiburan yang tersebar di Jabar pada 2021. Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari night club, PUB, diskotik, karaoke atau bar, dan panti pijat.
Rinciannya, sebanyak 2 diskotik yang hanya ada di Kota Bandung, lalu 376 karaoke atau bar dengan terbanyak di Kota Bandung sebanyak 143 unit. Lalu night club dengan jumlah 8 unit terdiri dari 6 unit di Kota Bandung dan 2 unit di Kota Bekasi.