“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.
Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.
“Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna,” tandasnya.
Baca Juga:Survei LSJ: Ridwan Kamil Kandidat Terkuat Gubernur DKI 2024-2029Masyarakat Indramayu Nyatakan Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Hasanudddin menegaskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini jangan dianggap melawan hukum apalagi dianggap makar.
“Ini masalah biasa dalam era berdemokrasi . Kalau syaratnya terpenuhi sesuau UU ya bisa saja dilakukan , dan kalau tak terpenuhi ya bukan masalah , tak perlu menjadi kontroversi publik,” tandasnya. (bbs)
