Bukan Makar, TB Hasanuddin: Aspirasi Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi dan Ada Dalam UUD 1945

Bukan Makar, TB Hasanuddin: Aspirasi Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi dan Ada Dalam UUD 1945
0 Komentar

“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.

Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.

“Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna,” tandasnya.

Baca Juga:Survei LSJ: Ridwan Kamil Kandidat Terkuat Gubernur DKI 2024-2029Masyarakat Indramayu Nyatakan Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

Hasanudddin menegaskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini jangan dianggap melawan hukum  apalagi dianggap makar.

“Ini masalah biasa dalam era  berdemokrasi . Kalau syaratnya terpenuhi sesuau UU ya bisa  saja dilakukan , dan kalau tak terpenuhi ya bukan masalah , tak perlu menjadi kontroversi publik,” tandasnya. (bbs)

0 Komentar