“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.
Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.
“Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna,” tandasnya.
Hasanudddin menegaskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini jangan dianggap melawan hukum apalagi dianggap makar.
“Ini masalah biasa dalam era berdemokrasi . Kalau syaratnya terpenuhi sesuau UU ya bisa saja dilakukan , dan kalau tak terpenuhi ya bukan masalah , tak perlu menjadi kontroversi publik,” tandasnya. (bbs)