“Dalam rangka pengawasan, kewajiban sanksi administratif oleh KLHK sesuai SK Nomor 3 Tahun 2024 untuk tembusan sanksi administratif belum kami terima tembusan dari KLHK,” Kata Indra. (Mg/Syafitra Nur Annisa)
DPMPTSP Sebut Investasi Tidak Akan Terganggu Meski Pembangunan Pabrik Sepatu di Garut Ditutup Sementara
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News