BANDUNG, JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari mengimbau bagi masyarakat yang masih dikenakan biaya pemakaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Hal ini berkenaan dengan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jika sampai menemukan ada indikasi pungutan silakan laporkan ke kami atau bisa langsung ke pihak kepolisian,” ujar Bambang, Kamis 18 Januari 2023.
Dengan keluarnya perda tersebut, kini, biaya retribusi terkait pemakaman telah dihapuskan. Bambang berharap, hal ini bisa mengurangi beban masyarakat dari segi biaya.
“Semoga masyarakat tak lagi ada beban biaya dan ini pun wujud nyata kehadiran pemerintah untuk warganya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Disciptabintar Kota Bandung Angkat Bicara Soal Sekolah Diduga Ilegal di Arcamanik
Bambang menuturkan, hal ini hanya berlaku di 13 TPU yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Biaya pemakaman yang biasanya dikeluarkan sebesar Rp 425 ribu, kini tak dipungut sepeserpun alias gratis.
“Pelayanan gratis ini berlaku untuk semua TPU yang dikelola kota Bandung yang jumlahnya ada 13 TPU,” pungkasnya.
Perlu diketahui 13 TPU yang dikelola langsung oleh Pemkot Bandung yakni Babakan Ciparay, Legok Cisereuh, Astanaanyar, Nagrog, Cikadut, Cikutra, Gumuruh, Ciburuy, Maleer, Rancacili, Sinaraga, Pandu, dan Cibarunay.
Gratisnya retribusi pemakaman di 13 TPU tersebut telah berlaku sejak 4 Januari 2023. (Dam)
BACA JUGA: Fakta Baru Konflik SD Al Ihsan Bandung: Janji Palsu, Konflik, hingga Dugaan Pemalsuan