Adapun untuk menghitung PPh 21 masa pajak Desember, pemotongan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad secara khusus menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga KPP Pratama Majalaya berhasil mencapai target penerimaan pajak 2023. ”Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak kami bisa merealisasikan sebesar 103,05%, jadi capaian penerimaan pajak tahun 2023 di angka Rp 669,2 miliar,” kata Akhmad.
Sementara itu, dia juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan sebelum 30 April 2024.
Terakhir namun tidak kalah penting, Akhmad mengajak para wajib pajak untuk terus bersinergi, termasuk dalam penegakan integritas.
”Mohon bantuan Bapak/Ibu mendukung kami agar senantiasa menjaga integritas dengan tidak menawarkan pemberian dalam bentuk apapun. Kedua, mudah-mudahan bisnis Bapak dan Ibu terus berjalan baik untuk memberikan kontribusi untuk Negara,” pungkas Akhmad. (rie)