JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bagian dari bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
PIP Kemdikbud hanya ditujukan bagi peserta PKH, bukan peserta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Jadi, keluarga yang menjadi peserta PKH dan memiliki anak sekolah di dalam keluarganya akan secara otomatis mendapatkan bantuan PIP pada tahun 2024.
Penerima bantuan PIP Kemdikbud berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus seperti anak yatim atau piatu, terdampak bencana, korban konflik, memiliki kebutuhan khusus, atau memiliki orang tua/wali yang menjadi narapidana.
Baca Juga:Lowongan Kerja BUMN di Bank Mandiri, Tersedia 5 Posisi!Bersiap Daftar Kartu Prakerja 2024! Ini Caranya
Tujuan dari keberadaan PIP pada tahun 2024 masih tetap sama, yaitu untuk mencapai pemerataan pendidikan di Indonesia.
Calon penerima PIP harus menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar yang datanya terintegrasi dalam Dapodik dan DTKS Kementerian Sosial.
Selain itu, calon penerima juga harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus seperti yatim piatu, terdampak bencana, korban konflik, memiliki kebutuhan khusus, atau orang tua/wali berstatus narapidana.
Cara Mengecek Status Penerima PIP Kemdikbud
1. Membuka laman pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
2. Lakukan verifikasi dengan kode keamanan dan klik “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan.
Sementara untuk mendaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, persiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Seperti Miskin (KKS/SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Selanjutnya, daftarlah di lembaga pendidikan terdekat dan sekolah akan mendata dan mendaftarkan siswa ke dalam Dapodik.
Baca Juga:4 Lowongan Kerja Bandung, Ada PT Beton Elemenindo PerkasaPendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ketahui Persyaratannya Apa Saja
Rincian bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Untuk siswa Sekolah Dasar/sederajat, bantuan yang diterima adalah Rp450 ribu per tahun, dengan kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil menerima Rp225 ribu per tahun.
