JABAR EKSPRES – Sejauh ini, di Kota Cimahi masih banyak bertebaran alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Sehingga, Bawaslu berserta Satpol PP pun harus turun tangan menertibkan APK-APK yang melanggar tersebut.
Salah satu wilayah yang banyak betebaran APK berupa bendera partai politik (Parpol) adalah di jembatan flyover Cimindi. Padahal di tempat tersebut dilarang memasang APK dalam bentuk apa pun. Apalagi memasang bendera yang bisa mengancam keselamatan pengguna jalan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan mengungkapkan pemasangan bendera di Flyover Cimindi sudah melanggar PKPU Nomor 15/2023 dan Perda Nomor 9/2009 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3).
”Semua yang dipasang di area publik seperti Flyover Cimindi, selain melanggar aturan juga bisa mengancam keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya, kepada wartawan disela-sela penertiban, Rabu (17/1).
Menurut Ginan, sebelumnya ada tujuh bendera parpol yang terpasang di Flyover Cimindi. Namun, setelah pihaknya berkoordinasi dengan parpol pemilik APK. maka hanya tiga bendera Parpol yang masih terpasang.
”Tentu kami sangat mengapresiasi pengurus parpol yang telah menurunkan APK-nya secara mandiri,” ujarnya.
Dia meyakini, dengan penurunan APK berupa bendera partai secara mandiri, maka secara tidak langsung partai tersebut sudah dapat meraih simpati publik.
”Kami berterimakasih kepada pengurus Parpol yang telah menjalankan permintaan Bawaslu Kota Cimahi untuk menurunkan APK-nya secara mandiri,” katanya.
”Alhamdulillah, permintaan kami ini didengar dan dijalankan oleh beberapa Parpol,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, atas nama Bawaslu dan masyarakat Kota Cimahi, Ginan pun mengucapkan terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sudah sigap menerima rekomendasi untuk sama-sama menegakan peraturan termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
”Memang pengaduan dari masyarakat tidak hanya ke Bawaslu tapi ke Satpol PP juga. Sehingga, pada kesempatan ini kami menertibakan APK-APK yang melanggar itu,” terangnya.
Kendati demikian, kata Ginan, Bawaslu Kota Cimahi menghargai para peserta Pemilu yang memiliki hak untuk mempromosikan diri agar meraih simpatik atau dipilih masyarakat.