Pindah TPS di Kota Cimahi Melebihi Pendaftar Baru, KPU Pastikan Stok Surat Suara Cukup

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkap, jumlah pemilih yang melakukan Pindah TPS pada Pemilu 2024 melebihi jumlah pemilih yang mendaftar baru. Meskipun, proses pengajuan Pindah TPS masih dapat dilakukan hari ini, hingga pukul 23:59 WIB, KPU menegaskan bahwa stok surat suara untuk Kota Cimahi akan mencukupi.

Djayadi Rachmat, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi, menginformasikan hingga pukul 22.00 WIB pada Minggu, 14 Januari 2024, terdapat 871 orang yang memilih pindah TPS dalam Kota Cimahi, sementara jumlah mereka yang memilih pindah TPS dan meninggalkan Kota Cimahi mencapai 1.466 orang.

“Jadi lebih banyak yang keluar ketimbang yang masuk memilih di TPS Kota Cimahi,” terang Djayadi pada wartawan di Kantor KPU Kota Cimahi, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA: Pasutri Ditemukan Meninggal 2 Hari Kemudian di Kebon Gedang Bandung, Ini Penuturan Warga

Menurut penjelasannya, dalam hal mekanisme, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sebanding dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“(Ketika pemungutan suara) dilayani dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, jadi normal kalau itu,” katanya.

Di akhir periode Pemilihan Pindah TPS, dia mengakui bahwa sejak pagi banyak warga yang telah mengajukan permohonan, meningkatkan potensi penambahan data DPPh.

“Lebih dari 100 untuk hari ini dan itu belum dihitung semua karena prosesnya masih berjalan hingga pukul 23.59 nanti pelayanannya. Jadi leluasa bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya di daerah lain atau memilih di daerah kita, masih kita buka,” ungkapnya.

Menurut Djayadi, KPU Kota Cimahi telah menetapkan 9 kriteria yang memungkinkan pemilih untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk tugas di lokasi lain, perubahan domisili, bekerja di luar domisili, rawat inap, menjalani hukuman di rumah tahanan, proses rehabilitasi narkoba, dan tugas belajar di luar domisili.

“Memang kebanyakan yang mengajukan baik masuk atau keluar itu dikarenakan bertugas atau bekerja di luar domisili yang dominan selain pindah domisili,” ujarnya.

Mengenai informasi Pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum 2024, disampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tanggung jawab dari KPU kabupaten/kota masing-masing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan