Iwang menerangkan, persoalan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bandung, dari proyeksi bagi pemodal dan pihak-pihak yang akan berinvrstasi melirik Kawasan Bandung Selatan (KBS), pihak Pemkab Bandung sudah harus betul-betul serius menjaga serta memitigasi kerusakan yang akan terjadi ke depan.
“Apalagi proyeksi ke depan KBS akan menjadi salah satu potret buruk jika tidak ada batasan dan mitigasi yang dilakukan pemerintah secara tegas oleh Pemkab Bandung,” terangnya.
Bahkan alih fungsi lahan yang terjadi akibat pesatnya pembangunan di Kabupaten Bandung, berdampak terhadap penyusutan air.
BACA JUGA: Proyek Perumahan dalam Sorotan, Lumpur Genangi Jalan Penghubung Sumedang Bandung
Berdasarkan data Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023 sampai 2043 Kabupaten Bandung, wilayah Kecamatan Baleendah dari sisi ketersediaan air sudah minus 9.559.297 liter per tahun.
Selain itu, penyusutan air juga terjadi di Kecamatan Bojongsoang, Ciparay, Arjasari, Katapang, Soreang, Majalaya, Solokan Jeruk, Cicalengka dan Kecamatan Rancaekek.
Oleh sebab itu, Iwang mengungkapkan, jangan sampai eksploitasi besar-besaran dalam sektor tambang, properti hingga industri terus gencar dijalankan.
“Harus ada pembatasan secara serius oleh pemerintah. Pemkab Bandung punya kekuatan, dengan menjakankan undang-undang otonomi daerahnya untuk mejaga kawasan tersebut,” ungkapnya.
“KBS bisa jadi salah satu benteng terakhir, bagaimana Kartar Parahyangan Bandung ini selamat dari kerusakan dan kehancuran lingkungan ke depan,” pungkas Iwang. (Bas)