Polresta Bandung Amankan Unjuk Rasa Depan Pabrik PT Tirta Fresindo Jaya dari Mayora Grup di Cicalengka

JABAR EKSPRES – Pabrik PT Tirta Fresindo Jaya dari Mayora Grup, yang berdiri di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung di demo sejumlah massa.

Pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan organisasi Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) pun dilakukan oleh puluhan personil gabungan dari TNI dan Polisi.

Pengamanan aksi damai unjuk rasa itu, dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dan didampingi Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Sungkowo.

Dalam pengamanan tersebut, Kusworo menyampaikan imbauan kepada para peserta unjuk rasa, untuk melakukan aksi dengan tertib

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1928 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, itu dilindungi oleh undang-undang,” kata Kapolresta, Senin (15/1).

Kusworo menerangkan, merujuk aturan undang-undang tersebut, para peserta unjuk rasa dapat melakukan aksi mereka dengan kondisi dikawal aparat.

“Sehingga para peserta unjuk rasa bisa datang kesini dalam kondisi dikawal, supaya mereka tidak ada yang kecelakaan dan lain sebagainya,” terangnya.

Kuworo menjelaskan, tugas kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lalu, berkaitan dengan undang-undang tentang memberikan pendapat dimuka umum, ada tiga tempat yang menjadi target pengamanan kepolisian.

“Pertama adalah objek yang diunjuk rasai atau objek yang tertujunya penyampaian pendapat dimuka umum, makanya kami harus amankan Mayora,” jelasnya.

Kusworo menyampaikan, tugas lainnya yakni, Polisi harus bisa mengamankan peserta pengunjuk rasa, atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat dimuka umum.

“Ketiga, kami juga harus bisa memberikan rasa aman kepada warga masyarakat disekitar sini,” ujarnya.

Diketahui, para peserta unjuk rasa itu, melakukan aksinya karena PT Tirta Fresindo Jaya, diduga operasionalnya mengambil sumber daya alam tanpa adanya proses perawatan ekosistem, sehingga dinilai merupakan suatu kejahatan eksploitasi lingkungan.

Mereka pun menilai, PT Tirta Fresindo Jaya melakukan pengambilan air berlebih, kemudian massa aksi menintut pihak perusahaan memberikan transparansi perizinan operasional, yang sudah diperoleh dan juga batas pendayagunaan air yang selama ini dilakukan oleh pabrik.

Kusworo menegaskan, kepada para peserta unjuk rasa, jangan sampai ada oknum yang melakukan pelanggaran hukum.

Writer: Yanuar Baswata

Tinggalkan Balasan