Jabar Ekspres – Sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyerahkan perbaikan data laporan awal dana kampanye (LADK).
Dengan begitu, 18 parpol peserta Pemilu 2024 di KBB lolos dari sanksi diskualifikasi karena sudah melengkapi pelaporan LADK yang dipinta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.
Kendati begitu, Ripqi menegaskan, baik besar ataupun kecil, bukan berbentuk uang melainkan barang.
Baca Juga:Menang di MA, Pemkot Ancang-ancang Eksekusi Plaza BogorMasih Ingat Bule Amerika Pembunuh Martua di Kota Banjar? Begini Kondisinya Sekarang
“Jika dikonversikan nilainya segitu, jadi bukan dilihat dari besar atau kecilnya,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, kepatuhan semua partai politik di Bandung Barat dalam menyampaikan LADK cukup baik. Meskipun sebelumnya terdapat sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki meskipun tidak terlalu fatal.
Rifqi menjelaskan, sumbangan yang diterima partai politik di KBB tak ada satupun yang dalam bentuk uang. Seluruhnya dalam bentuk barang dan jasa.
“Sedangkan untuk masak kampanye masih berjalan sampai tanggal 10 Februari. Nanti mulai 21 Januari ada jadwal rapat umum atau kampanye akbar,” bebernya. (Wit)
