Jabar Ekspres – Sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyerahkan perbaikan data laporan awal dana kampanye (LADK).
Dengan begitu, 18 parpol peserta Pemilu 2024 di KBB lolos dari sanksi diskualifikasi karena sudah melengkapi pelaporan LADK yang dipinta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.
“Sebelumnya hanya satu parpol yang dinyatakan lengkap. Namun kami beri waktu kemarin sampai tanggal 12 Januari. Alhamdulillah semuanya sudah melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Ia mengatakan, dalam perbaikan LADK, salah satu partai melaporkan laporan awal dana kampanye mencapai Rp1 miliar. Sementara paling kecil sebesar Rp10 juta.
Kendati begitu, Ripqi menegaskan, baik besar ataupun kecil, bukan berbentuk uang melainkan barang.
“Jika dikonversikan nilainya segitu, jadi bukan dilihat dari besar atau kecilnya,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, kepatuhan semua partai politik di Bandung Barat dalam menyampaikan LADK cukup baik. Meskipun sebelumnya terdapat sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki meskipun tidak terlalu fatal.
Rifqi menjelaskan, sumbangan yang diterima partai politik di KBB tak ada satupun yang dalam bentuk uang. Seluruhnya dalam bentuk barang dan jasa.
“Dari segi kepatuhan, alhamdulillah seluruh partai politik di KBB relatif sudah baik. Tidak ada yang terlambat menyerahkan LADK,” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Beri Peringatan Keras Calon DPRD untuk Tertib LADK, Sanksi Pembatalan Menanti
Sementara, lanjut dia, pelapora disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU. Selain LADK, partai politik nantinya harus menyerahkan juga LPSDK yang harus disampaikan paling lambat 11 Februari 2024 LPPDK yang harus disampaikan makskmal pada 29 Maret 2024.
“Sedangkan untuk masak kampanye masih berjalan sampai tanggal 10 Februari. Nanti mulai 21 Januari ada jadwal rapat umum atau kampanye akbar,” bebernya. (Wit)