46 Ribu Lahan di Kabupaten Bandung Kritis Imbas Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

“Tentunya hal tersebut adalah salah satu faktor penyebab terjadinya penyusutan tutupan lahan di Bandung Raya, dan semua itu tidak lepas dari berbagai akvitas manusia,” imbuhnya.

Iwang memaparkan, selain faktor aktivitas manusia, kebijakan pemerintah pun dinilai paing dominan dalam memberikan kontribusi kuat terhadap masalah lingkungan.

Salah satunya yakni merujuk dari lahirnya Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) Cipta Kerja, yang dianggap memberikan dampak signifikan terhadap semua kabupaten/kota dan provinsi.

Menurut Iwang, tujuannya agar dapat merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengharuskan setiap kawasan terintegritas.

“Dapat kita baca bersama, dugaan paling kuat adalah perubahan fungsi kawasan tersebut agar bisa mendukung segala rencana pembangunan di Jawa Barat,” ujarnya.

Iwang mengucapkan, aturan tersebut dianggap bertujuan supaya rencana pembangunan di Jabar berjalan lancar tanpa mengalami hambatan apapun.

“Perpres 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Rebana dan Jawa Barat bagian Selatan menambah beban lingkungan yang serius ke depan,” ucapnya.

Iwang menegaskan, melihat kondisi lingkungan saat ini, pihak Walhi Jabar mengajak kepada semua unsur, untuk menyikapi situasi serta mengevaluasi langkah ke depan.

BACA JUGA: BNPB Rapat Koordinasi Bencana Banjir, Sebut Jawa Barat Peringkat Pertama Rawan Bencana

Adapun ajakan tersebut, terdapat lima poin yang menjadi fokus Walhi Jabar:

  1. Setiap kejadian bencana seksama perlu mencermati dengan baik, dan mengesampngkan kesimpulannya karena intensitas hujan yang tinggi, karena jika pun intensitas hujan tinggi ketika daya dukung daya tampung lingkungan masih baik maka tentunya alam tidak akan memberikan worning bahaya kepada kita semua.
  2. Pemerintah harus mulai berani mengambil langkan untuk menyusun tata Kelola lingkungan yang baik, dengan cara membatasi setiap kegiatan yang akan merubah bentang alam secara serius dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan mengesampikan keselmatan rakyat.
  3. Pemerintah segera melakukan pemulihan lingkungan secara serius, dan di fokuskan terhadap daerah atau kawasan yang memiliki fungsi konservasi yang baik, hal tersebut perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi.
  4. Masyarakat secara luas, perlu menumbuhkan kesadaran bahwa keberadaan mereka berada pada wilayah rawan bencana sehingga mulai menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, baik dalam pemamfaatan lahan untuk lahan garapan, kegiatan yang menimbulkan tingginya timbulan sampah hingga prilaku dalam membuang sampah.
  5. Segera menertibkan kawasan hulu dari segala intervensi kegiatan yang meng alih fungsikan kawasan, serta lakukan segera kegiatan reporestasi yang di fokuskan terhadap kawasan, yang memberikan kontribusi runoff yang tinggi pada insiden bencana yang terjadi kemarin di Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan