Masih Terjadi Pemasangan APK di Wilayah Militer Cimahi

Masih Terjadi Pemasangan APK di Wilayah Militer Cimahi
Pencopotan APK di Jalan Gedung 4, Kelurahan Karangmekar yang Merupakan Kawasan Militer (istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masih ada pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah militer, meskipun lokasi tersebut sudah jelas dilarang untuk dipasangi APK.

Wilayah yang dimaksud terutama berada di Cimahi Tengah, di Kelurahan Karangmekar, yaitu sepanjang jalan Gedung Empat yang dekat dengan asrama Pussen Arhanud.

Saat dihubungi oleh Jabar Ekspres melalui seluler, Ketua Panwascam Cimahi Tengah, Ratih Sulastri mengatakan penertiban APK oleh Satpol PP dan Panwascam Cimahi Tengah itu dilakukan tanggal 5 Januari 2024.

Baca Juga:Polusi Mata APK, Pengamat Politik Dorong Bawaslu Cimahi untuk Bertindak Tegas!Masih Terdapat Pemasangan APK di Sekitar Lembaga Pendidikan di Kota Cimahi

“Kami mendapatkan perintah dari ketua Bawaslu Kota Cimahi jadi laporan nya itu pada Bawaslu Kota, baru ditembuskan lagi ke kita ke Panwas,” ucap Ratih, Minggu 14 Januari 2024.

Laporan tentang pemasangan APK di kawasan militer, Ratih menambahkan, pemasangan aplikasi di wilayah TNI tidak terjadi hanya pada hari kemarin, melainkan hanya saat dilakukan penertiban.

“Sebelumnya bahkan baru-baru ini pun kami mendapat laporan dari Danramil, nada baligo yang terpasang di depan rumah sakit Dustira yang notabene itu daerah yang tidak boleh ada APK,” ucap Ratih.

Pihak Panwascam Cimahi Tengah telah mengirimkan surat himbauan kepada semua LO partai di tingkat kecamatan Cimahi Tengah terkait pemasangan APK, sebagai bagian dari koordinasi yang telah dilakukan.

“Terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang APK oleh parpol,” pungkasnya (mong)

0 Komentar