JABAR EKSPRES – Masih ada pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah militer, meskipun lokasi tersebut sudah jelas dilarang untuk dipasangi APK.
Wilayah yang dimaksud terutama berada di Cimahi Tengah, di Kelurahan Karangmekar, yaitu sepanjang jalan Gedung Empat yang dekat dengan asrama Pussen Arhanud.
Saat dihubungi oleh Jabar Ekspres melalui seluler, Ketua Panwascam Cimahi Tengah, Ratih Sulastri mengatakan penertiban APK oleh Satpol PP dan Panwascam Cimahi Tengah itu dilakukan tanggal 5 Januari 2024.
“Kami mendapatkan perintah dari ketua Bawaslu Kota Cimahi jadi laporan nya itu pada Bawaslu Kota, baru ditembuskan lagi ke kita ke Panwas,” ucap Ratih, Minggu 14 Januari 2024.
Menurutnya, terdapat banyak baligo dan spanduk yang dipasang di area tersebut. Meskipun area tersebut sudah secara tegas ditetapkan sebagai wilayah militer yang tidak diperbolehkan terpasang atribut partai.
BACA JUGA: Polusi Mata APK, Pengamat Politik Dorong Bawaslu Cimahi untuk Bertindak Tegas!
“Jadi laporan dari salah satu aparat setempat untuk menjaga netralitas TNI khususnya,” imbuhnya.
Laporan tentang pemasangan APK di kawasan militer, Ratih menambahkan, pemasangan aplikasi di wilayah TNI tidak terjadi hanya pada hari kemarin, melainkan hanya saat dilakukan penertiban.
“Sebelumnya bahkan baru-baru ini pun kami mendapat laporan dari Danramil, nada baligo yang terpasang di depan rumah sakit Dustira yang notabene itu daerah yang tidak boleh ada APK,” ucap Ratih.
Menanggapi masalah Panwascam Cimahi Tengah segera berkoordinasi bersama Bawaslu Kota dan Satpol PP. Mereka mengambil tindakan cepat dengan mencopot spanduk yang terpasang di sekitar rumah sakit.
BACA JUGA: Masih Terdapat Pemasangan APK di Sekitar Lembaga Pendidikan di Kota Cimahi
“Karena itu hanya satu atau dua (Baligo) kita langsung berkoordinasi dengan Bawaslu kota dan Satpol PP dan langsung mencopot baligo yang tertempel diarea rumah sakit,” ungkap Ratih.
Pihak Panwascam Cimahi Tengah telah mengirimkan surat himbauan kepada semua LO partai di tingkat kecamatan Cimahi Tengah terkait pemasangan APK, sebagai bagian dari koordinasi yang telah dilakukan.
“Terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang APK oleh parpol,” pungkasnya (mong)