JABAR EKSPRES – Meskipun aturan terkait peraturan kampanye sudah jelas, terdapat sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang tetap terpasang di sekitar lembaga pendidikan. Contohnya adalah APK yang terlihat di SDK dan SMPK BPK Penabur, yang beralamat di Jalan Encep Kartawiria Nomor 75, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Minggu 14 Januari 2023.
Adanya pelanggaran tersebut menunjukkan kurangnya penyuluhan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Ini mencakup pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 mengenai Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terdapat ketentuan yang secara tegas melarang pemasangan APK di area tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan gedung pemerintahan.
BACA JUGA: Maraknya APK di Perbatasan Cimahi-KBB, Warga Ngeluh Polusi Mata dan Merusak Pemandangan
Pakar Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) Kota Cimahi, Arlan Siddha, menyatakan, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, telah menjadi perhatian sejak awal masa kampanye. Banyak partai politik (Parpol) atau calon legislatif (caleg) yang dengan sengaja memasang APK di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ini akan menjadi rutin jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar Arlan saat dihubungi melalui seluler kepada wartawan pada hari Minggu, 14 Januari 2024.
Mengenai pemasangan APK di lokasi terlarang, ia menekankan pentingnya perhatian dari Bawaslu untuk memberikan peringatan kepada partai politik atau calon legislatif. Tujuannya adalah agar tindakan semacam itu tidak menjadi pelanggaran yang dianggap sepele dan dapat dihindari.
“Penyelenggara pemilu, Bawaslu, telah memberikan peringatan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi sensitif seperti sekolah, tempat ibadah, dan lembaga pemerintah. Meski demikian, perlunya penindakan tegas untuk mencegah APK ditempatkan di lokasi tersebut agar kebijakan ini benar-benar diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.
Sehubungan dengan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pihak tersebut meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi telah melakukan upaya sosialisasi sejak awal, terutama terkait lokasi yang diizinkan untuk pemasangan APK.