Terbongkar Skema Ponzi di Aplikasi BIT, Berikut Faktanya

JABAR EKSPRES – Artikel ini membahas tentang aplikasi bernama Bit yang mengklaim sebagai aplikasi penghasil uang.

Namun, perlu diingat bahwa aplikasi ini belum tersedia di Play Store, jadi untuk mendaftar, pengguna harus memiliki kode undangan.

Hal ini menimbulkan keraguan apakah aplikasi tersebut adalah aplikasi penipuan atau skema ponzi.

Bit sebenarnya adalah aplikasi pemasaran yang menawarkan imbalan kepada pengguna yang menyelesaikan tugas-tugas, seperti mengunduh aplikasi.

Baca juga : WASPADAI! Ciri-Ciri Aplikasi Smart Wallet Investasi Scam

Ada tabel penghasilan yang menunjukkan berapa pendapatan yang dapat diperoleh dari Bit. Namun, pendapatan tersebut tidak bisa langsung ditarik, melainkan harus dideposit terlebih dahulu.

Skema penghasilan pada aplikasi ini mengikuti T1 hingga T8, yang mencerminkan bahwa aplikasi BIT ini memang aplikasi skema ponzi di mana semakin besar deposit yang dilakukan, semakin besar pendapatan yang akan diperoleh.

Terkait pengiklan, aplikasi Bit ini mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan aplikasi membayar pengguna sekitar Rp3.000,00 untuk setiap aplikasi yang diinstal.

Namun, ini tampak tidak masuk akal karena pada skema T8, pendapatan yang diperoleh dari satu instalasi diklaim mencapai Rp53.000,00.

Jelas terlihat bahwa uang yang dibayarkan kepada pengguna sebenarnya berasal dari deposit member yang lain. Artinya, aplikasi Bit ini adalah penipuan yang menggunakan skema ponzi money game.

Meski belum ada yang menjadi korban saat ini, aplikasi seperti ini biasanya akan bertahan lebih lama jika semakin banyak orang yang bergabung.

Namun, ketika target perusahaan tercapai, mereka kemungkinan akan menghilang dan membawa kabur uang anggota. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dan menghindari aplikasi seperti Bit.

Baca juga : Aplikasi Penghasil Uang VCCP Terbukti Investasi Bodong? Ini Faktanya

Artikel ini juga mengingatkan kita bahwa izin usaha dan keberadaan kantor cabang tidak menjamin keamanan sebuah aplikasi.

Aplikasi seperti Bit seharusnya memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitas dan keamanan investasi. Jadi, sebaiknya kita tidak mudah tergoda dengan janji penghasilan besar dari aplikasi semacam ini.

Dalam kesimpulannya, aplikasi Bit dapat dikategorikan sebagai aplikasi penipuan yang menggunakan skema ponzi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan