JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam keputusan yang ditandatangani pada 9 Januari 2024, Jokowi menetapkan 10 hari cuti bersama untuk ASN, tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Baca juga : Pejuang CPNS 2024 Wajib Tahu, Cara Pembuatan Akun SSCASN Beserta Linknya
Aturan tersebut menyebutkan bahwa cuti bersama, sebagaimana diatur dalam diktum KESATU, tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jadwal Cuti ASN 2024
Berikut adalah rincian tanggal cuti bersama ASN tahun 2024.
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) – Cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca juga : Pj Wali Kota Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN Hingga Monitoring Kesiapan KPU
Pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak 9 Januari 2024.