JABAR EKSPRES – Komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Jabar sedikit berubah pada 2024 ini. Itu salah salah satunya menyusul dua anggota baru yang bergabung dalam Anggota DPRD Jabar.
Mereka adalah Endah Suwarni dan Rita Sari Puspita. Keduanya resmi bergabung setelah disumpah dalam Paripurna Penggantian Antarwaktu (PAW) Rabu (10/01). Keduanya adalah politisi dari Fraksi Gerindra Persatuan.
Rita Sari Puspita menggantikan Ali Rasyid, sementara Endah Suwarni menggantikan Dadang Kurnia. Dua srikandi itu juga telah diusulkan dalam pergantian AKD untuk duduk di Komisi II.
BACA JUGA: Nahas! Mobil Pengangkut Gas Dihantam Kereta Api di Cijeunjing Ciamis
Komisi II merupakan komisi yang membidangi perekonomian. “Meski singkat menjabat tapi bukan alasan untuk kerja cepat dan optimal,” terang Endah selepas disumpah.
Perubahan komposisi AKD lain di internal Gerindra Persatuan adalah, Mirza Agam Gumay yang sebelumnya di Komisi II kini beralih ke Komisi IV atau Bidang Pembangunan. Lalu juga Viman Alfarizi Ramadhan yang sebelumnya di Komisi IV kini bergeser ke Komisi V atau Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Dalam pergantian AKD awal tahun 2024 itu memang tidak banyak perubahan. Sebagian besar anggota DPRD cenderung bertahan di posisi sebelumnya.
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat berharap anggota baru DPRD dan AKD yang terbentuk bisa bekerja dengan maksimal. Mulai dari menyerap aspirasi masyarakat hingga membahas sejumlah perda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda 2024).
Sedikitnya ada 9 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2024. Di antaranya, Raperda penyelenggaraan kepariwisataan. Raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Raperda penyelenggaraan perlindungan konsumen. Raperda tata kelola penelitian pengembangan ilmu pengetahuan. Raperda kemajuan kebudayaan.
Lalu Raperda penyelenggaraan pertanian organik. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Jawa Barat nomor 2 tahun 2019 tentang rencana umum energi daerah. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045. Dan Raperda tentang investasi dan kemudahan berusaha.(son)